HukumMuna

Pelaku Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna Terancam 7 Tahun Penjara

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Tiga pelaku pengrusakan Kantor Polsubsektor Desa Kontukowuna akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Muna pada Selasa malam, (8/3/22).

Dua diantaranya masi dibawah umur alias berstatus pelajar yakni JN(16) dan MF (16) sedangkan lainnya dewasa LK (33).

Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku dalam kondisi mabuk usai meneguk minuman keras (arak), akibatnya enam buah kaca jendela pecah.

“Ketiganya dalam kondisi mabuk. Enam kaca jendela pecah dipukul dengan kayu,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra dan Kapolsek Kabawo, Rabu (9/3/22).

Kata Mulkaifin, penangkapan ketiga pelaku ini tidak sampai 3×24 jam. Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra, setelah melakukan peyelidikan, ketiganya lalu diamankan dan digiring ke Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tiga pelaku, dua masi dibawah umur. Walaupun dibawah umur kelanjutan prosesnya tetap berjalan dan penyidikannya dibawah PPA,” sebutnya.

Kini ketiganya menjalani penahanan di balik jeruji Polres Muna guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button