Muna

Oknum Petugas ASDP Pelabuhan Feri Lagasa–Pure di Muna Diduga Lakukan Pungli

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Salah seorang oknum petugas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry di Pelabuhan Lagasa-Pure Kabupaten Muna diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap penumpang.

Salah satu pengguna jasa penyeberangan feri Lagasa–Pure tersebut, Hamsah mengungkapkan pada 11 Februari 2025 lalu dirinya hendak menyeberangkan alat berat jenis excavator. Namun, ia dimintai uang tambahan sebesar Rp4 juta. Padahal sebelumnya ia sudah membayar harga tiket sebesar Rp3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp1,5 juta.

“Atas permintaan uang tambahan tersebut saya merasa dirugikan,” keluhnya saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Ironisnya, uang tambahan tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening pribadi salah satu pegawai ASDP Lagasa inisial LAA.

“Kalau harga tiket saya bayar cash di loket, biaya rekomendasi saya bayar cash juga. Tapi setelah itu, kita diminta lagi uang tambahan Rp4 juta, itu saya transfer ke rekening pegawai ASDP,” jelasnya.

Hamsah mengatakan bahwa jika tidak membayar uang tambahan tersebut maka tidak diperkenankan untuk menyeberangkan alat berat.

Baca Juga: Calo di Pelabuhan Amolengo-Labuan Konsel Bikin Resah Pengguna Jasa Transportasi Laut

“Kalau kita tidak bayar uang tambahan Rp4 juta itu, tidak bisa kita masuk. Alasannya katanya itu (uang) untuk syahbandar, untuk perhubungan juga,” ungkapnya.

Kepala UPTD Perhubungan Lagasa Kabupaten Muna, Sawaludin, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu atas adanya dugaan pungli tersebut.

“Kalau itu urusannya ASDP, di luar kewenangan kita. Kalau tiket urusannya ASDP,” kata Sawaludin saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Saat ditanyakan terkait regulasi atau aturan Pemerintah Kabupaten Muna tentang penetapan nominal harga tiket tiap golongan kendaraan di Pelabuhan Lagasa-Pure, Sawaludin juga mengatakan tidak tahu.

“Kalau kita tidak bisa campuri itu. Karena itu kewenangannya ASDP, ada aturannya tersendiri mereka. Aturan dari mereka sendiri,” katanya.

Sawalaudin bilang, bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk pemuatan alat berat dengan biaya Rp1,5 juta.

“Kita hanya berikan rekomendasi, kalau alat berat 1,5 juta biayanya,” sebutnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab ASDP Lagasa, H Puji, berdalih bahwa biaya tambahan tersebut untuk membantu biaya operasional dan biaya pengurusan Surat Izin Berlayar di Syahbandar serta di Perhubungan.

“Di sini, kan ada tiga instansi, ASDP yang kelola feri dari Raha ke Pure terus pelabuhan itu dikelola dinas perhubungan, terus ada syahbandar yang kasih izin keberangkatan kapal,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa jika mengikuti aturan Kesyahbandaran, untuk pemuatan alat berat harus sistem carter dengan biaya yang cukup mahal, sehingga pihaknya mengambil alternatif lain untuk membantu.

“Dalam Kesyahbandaran masalah alat berat itu katanya aturannya harus carter karena sejenis eksavator jumlah muatan di atas 20 ton, makanya dari Dinas Perhubungan dan Syahbandar membatu. Karena kalau carter itu kan biayanya membengkak makanya alternatifnya disisipkan di reguler yang penting tidak menganggu kendaraan lain, kebetulan kemarin itu pemuatan bisa, kondisi penumpang tidak terlalu padat. Jadi dasarnya  kami membatu dalam arti daripada carter biayanya kan kurang lebih Rp24 juta,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Muna telah menetapkan harga tiket terbaru untuk penumpang maupun kendaraan di Penyebrangan Ferry rute Raha-Pure per tanggal 14 Juni 2024.

Berikut harga tiket terbaru penyebrangan Raha-Pure:

  • Penumpang dewasa semula Rp 11.000 kini Rp 16.000
  • Penumpang anak-anak semula Rp 6.000 kini Rp 5.000
  • Golongan I per unit semula Rp 8.000 tarif kini Rp 31.000
  • Golongan Il per unit semula Rp 35.000 kini Rp 54.000
  • Golongan III per unit semula Rp 55.000,- tarif disesuaikan menjadi 117.000,-
  • Golongan IV penumpang per unit semula Rp 240.000 kini Rp 425.000
  • Golongan IV barang per unit semula Rp 235.000 kini Rp 432.000
  • Golongan V penumpang per unit semula Rp 430.000 kini Rp 779.000
  • Golongan V barang per unit semula Rp 420.000 kini Rp 798.000
  • Golongan VI penumpang per unit semula Rp 665.000 kini Rp 1.289.000
  • Golongan VI barang per unit semula Rp 610.000 kini Rp 1.334.000
  • Golongan VII per unit semula Rp 810.000 kini Rp 1.743.000
  • Golongan VIII per unit semula Rp 1.175.000 kini Rp 2.428.000
  • Golongan IX per unit semula Rp 2.000.000 kin 3.498.000. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button