Muna

Mulai Besok, PDAM Muna Hentikan Penyaluran Air Bersih

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna bakal menghentikan penyaluran air bersih ke para pelanggan. Aksi itu menyusul belum ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tirta Sugi Laende.

Dirut PDAM Muna Nurhayat Fariki menuturkan, bila raperda tersebut belum ditetapkan maka PDAM sama halnya ilegal atau tidak berdasar hukum.

“Karena statusnya ilegal maka mulai besok, Rabu (23/2/22) pendistribusian air bersih ke pelanggan akan kami hentikan sementara,” sebutnya.

Menurut pria yang kerap disapa Yayat itu, tidak adanya perda yang menanungi PDAM bakal berpengaruh pada pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat, termasuk soal anggaran operasional.

“Perda itu berdasarkan rekomendasi BPKP, karena berstatus ilegal saya tidak berani mengeluarkan anggaran termasuk untuk operasioanal,” akunya

“Masalahnya sejak 2019 selalu jadi temuan BPK,” tambahnya

Belum ditetapkannya Raperda Tirta Sugi Laende ikut dibenarkan oleh Ketua DPRD Muna, La Saemuna.

Kata Dia, saat ini baru enam raperda yang disahkan, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna 2021-2041, Raperda review RPJPD 2005-2025, Raperda RPJMD Kabupaten Muna 2021-2026, lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), Raperda Kepelabuhanan, dan Raperda Desa.

“Untuk Raperda PDAM nanti kita agendakan kembali,” ujarnya. (bds*)

Reporter: Abd Rasyid S.
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button