Muna

Seorang Lansia di Muna Cabuli Anak Perempuan Usia 13 Tahun Sebanyak Dua Kali

Dengarkan

MUNA,.DETIKSULTRA.COM – Seorang lelaki lanjut usia (lansia) berinisial JL (61) di Kabupaten Muna tega mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat JL dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti membeberkan kronologi pelaku mencabuli korban.

“Korban ditinggalkan ibunya pergi merantau di Jayapura yang sudah cerai dengan suaminya. Korban tinggal di sebuah rumah panggung ukuran 6×5 meter bersama adik-adiknya yang berumur 4 tahun dan 9 tahun,” kata AKBP Indra dalam konferensi pers Rabu (13/11/2024).

Diketahui jarak tempat tinggal pelaku dan rumah korban sekitar 10 meter. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah pelaku. Saat itu korban ditarik ke dalam kamar yang berada di dalam rumah pelaku lalu menyetubuhi korban.

Tidak sampai di situ, JL kembali menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya tepatnya pada Minggu (18/08/2024) sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di rumah pelaku.

Awalnya JL mengunci rumah korban sehingga korban bersama adik-adiknya tidur di depan televisi rumah pelaku. Sekira pukul 22.00 Wita korban terbangun untuk pergi buang air kecil dan melihat JL duduk di sampingnya yang masih menonton televisi.

Lalu korban pergi ke wc untuk buang air kecil. Setelah itu korban kembali masuk ke dalam rumah dan ingin melanjutkan tidurnya. Tiba-tiba pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar lalu pelaku menyetubuhi korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta, dan paling sedikit Rp 60 juta. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button