Muna

Kejari Muna Terima Uang Pengganti 313 Juta Kasus PLTU Lasunapa

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terima uang pengganti kerugian negara pada kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Lasunapa, Kecamatan Duruka sebesar Rp313 juta, Rabu (5/5/21).

Terpidana yang membayar uang pengganti tersebut adalah mantan Kepala BPN Muna, Arifin, melalui istrinya dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdililing.

“Atas nama pimpinan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi terhadap keluarga terdakwa dengan kesadaran yang tinggi menyerahkan uang pengganti,” ujar Kajari Muna.

Uang tersebut merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh terdakwa kasus korupsi sebagai pengganti hukuman satu tahun penjara.

Setelah serah terima berlangsung, uang kemudian diserahkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Raha.

Pada kesempatan yang sama, Agustinus mengimbau kepada pihak lain yang tersandung kasus korupsi, agar berprilaku serupa keluarga Arifin.

“Sekali lagi kita apresiasi dan keluarga Arifin patut jadi contoh yang lain,” sebutnya.

Diketahui, Arifin terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Lasunapa dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 Milyar dari total anggaran sebesar Rp4,7 Milyar ditahun 2012.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor :77 K/Pid.sus/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Dalam perkara itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Ikut terlibat mantan Kepala Desa Lasunapa, La Ode Mbirita.

Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button