Muna

Kadis PUPR Muna Diadukan ke Kejati Sultra, Ada Apa?

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (Gempa) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya dugaan korupsi pada 10 paket pekerjaan pemeliharaan di Dinas PUPR Muna.

Hal itu terungkap berdasarkan LHP BPK perwakilan Sultra No.43/LHP/HIX.KDR/12/2019 tanggal 10 Desember 2019, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara senilai Rp939,4 juta pada paket pekerjaan tersebut.

Sepuluh paket pekerjaan tersebut yakni peningkatan Jalan Lingkar Bonea-Labone, peningkatan Jalan Lingkar Wakorambu-Wawesa, peningkatan Jalan Walambenowite-Wasolangka, peningkatan Jalan Bente-Lamanu.

Berikutnya pemeliharaan Jalan Lahorio-Lupia, peningkatan Jalan Tampunabale-Kolese, peningkatan Jalan Perjuangan Tahap II(DID), peningkatan Jalan Lingkar Desa Kondongia, peningkatan Jalan Liangkobori, dan peningkatan Jalan Wapunto-Waara.

Atas dasar itu, Gempa Sultra mengadukan Kadis PUPR Muna, Edy Uga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kejati Sultra karena diduga terlibat indikasi korupsi.

“Kadis PUPR Edi Uga harus bertanggung jawab karena sebagai KPA mengetahui secara pasti dan diduga ikut terlibat merugikan keuangan negara,” ungkap perwakilan Gempa Sultra, Fiki baru-baru ini.

Mereka mendesak Kejati Sultra agar segera mengambil langkah-langkah untuk membongkar dugaan praktek korupsi di lingkup Dinas PUPR Muna.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga mendapat titik terang,” tandas Fiki.

Hingga berita ini dinaikkan, Kadis PUPR Muna, Edy Uga, belum menerima konfirmasi soal tudingan ini.

Diketahui, Gempa Suĺtra secara resmi melaporkan kasus tersebut pada Jumat (8/10/21) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan Nomor surat No.16.B.001/Gempa-Sultra/X/2021 perihal aduan indikasi korupsi. (bds*)

Reporter: Abd Rasyid S
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button