MUNA, DETIKSULTRA.COM – Judi dadu (Lengko-Lengko) Di Desa Wale-Ale, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna berujung maut. Kejadiannya pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Korbannya diketahui bernama Amus (34) dan pelakunya berinisial LH (23) yang tak lain adalah rekannya sendiri.
Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku bermain judi dadu. Pelaku yang kehabisan uang hendak meminjam duit sebesar Rp10 ribu. Namun, diabaikan oleh korban.
Pelaku lalu menawarkan minuman keras jenis arak sebanyak tiga kali. Korban tetap menolak. Karena terus dipaksa, korban marah dan memukul pelaku sebanyak dua kali hingga terjatuh.
[artikel number=3 tag=”judi,muna”]
Permainan judi pun dihentikan, setelah seorang warga berinisial LT mendamaikan keduanya. Korban lantas kerumah LJ untuk bergabung miras. Tak lama kemudian, pelaku ikut bergabung. Keduanya saling bersahutan dengan cara mengacungkan jempol. Pelaku langsung meninggalkan tempat. Beberapa menit, korban juga beranjak dari tempat duduknya.
Baru beberapa langkah, korban langsung dibacok menggunakan benda tajam dibagian kepala. Korban tersungkur di dekat sepeda motor dan langsung meninggal dunia. Pelaku langsung melarikan diri.
Pihak Kepolisian yang mendapat laporan bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi bersama Kapolsek Tongkuno, IPDA Nexon Ode Bio dan Timsus, pelaku akhirnya berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di kawasan hutan depan SPBU Wakuru, Kelurahan Tombula pukul 15.30 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, dugaan pelaku nekat membunuh korban dikarenakan ketersinggungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP subs pasal 338 KUHP.
“Kita masih terus dalami pemicunya dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Kapolres.
Reporter : Naryo
Editor: Dahlan