MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kabar gembira bagi eks pejabat esalon II Pemkab Muna yang di nonjob. Berdasarkan hasil job fit, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan mereka untuk dilantik kembali pada posisi jabatan esalon II.
Ada beberapa mantan pejabat yang telah mengikuti job fit ulang. Adalah mantan Kepala Balitbang, Syahrir, mantan Kadinkes, Rimba Sua, mantan Kadispora, La Ode Lukman, mantan Kepala Kesbangpol, Abdul Kadir, mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Hayadi serta mantan Kadis Pendapatan, Akhmad Yani Biku.
Rustam, Plt Kepala BKPSDM menerangkan, beberapa eks pejabat yang telah mengikuti job fit oleh KASN direkomendasikan untuk dikembalikan pada jabatan staf ahli, kepala Balitbang, Kadinkes, Kadispora, Kadis Perumahan dan Pemukiman dan BKKBN. Namun, rekomendasinya longgar, dalam artian bisa dilantik sambil menunggu pejabat yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
“Jadi pelantikannya tidak satu kali, bisa bertahap. Tergantung pak bupati selaku PPK,” ungkap Rustam.
Bagaimana dengan lelang jabatan esalon II?persoalan itu menurutnya, masih menunggu rekomendasi susulan dari KASN. Karena, KASN saat ini memerintahkan untuk mengembalikan beberapa mantan pejabat.
“Insya Allah setelah pak bupati melantik, hasilnya kita laporkan ke KASN dan menunggu rekomendasi untuk lelang jabatan,” tukasnya.
Reporter : Naryo
Editor: Dahlan