MUNA, DETIKSULTRA.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muna tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun terdiri dari belanja daerah sebesar Rp 1,2 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 17,1 miliar, pembayaran pokok utang Rp 15 miliar, penyertaan modal Rp 2 miliar dan pembiayaan netto Rp 17 miliar. APBD itu ditetapkan menjadi produk Peraturan Daerah (Perda) oleh anggota DPRD periode 2014-2019.
Kini, dokumen anggaran tersebut tengah dievaluasi di Pemprov Sultra. Setelah itu, akan dikembalikan lagi ke Pemkab Muna. Melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selanjutnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dilakukan perbaikan dan penyesuian. Banggar yang akan melakukan penyesuaian tentunya anggota DPRD baru. Ketakutanya, jangan sampai dokumen APBD itu dibongkar atau diubah.
[artikel number=3 tag=”apbd,muna”]
Muhamad Natsir Ido, calon Wakil Ketua DPRD Muna memastikan itu tidak akan terjadi. Katanya, produk yang telah ditetapkan tidak bisa dilakukan pembatalan. Pihaknya hanya tinggal melakukan penyesuaian sesuai petunjuk dari Pemprov Sultra. “Tidak bisa dibatalkan, kita hanya lakukan penyesuaian saja,” kata politisi Golkar itu.
Reporter: Naryo
Editor: Rani