Bombana

DPRD Bombana Rekomendasikan Penghitungan Ulang Kenaikan Pajak

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Aula gedung DPRD Bombana, Senin (22/7/2019).

Ketua DPRD Bombana, Andi Firman mengatakan, kenaikan PBB-P2 oleh Pemda Bombana telah membuka ruang keberatan bagi masyarakat yang PBB-P2 nya tidak sesuai aturan.

“Pemkab juga sudah membuka ruang keberatan jadi yang tidak berkesesuaian dengan yang seharusnya berdasarkan aturan, silahkan masyarakat berhubungan dengan pemda,” ujarnya.

[artikel number=3 tag=”pajak,bombana”]

Ia juga meminta, pihak Pemkab sebelum melakukan sosialisasi, terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada camat, lurah atau kepala desa.

“Olehnya itu perlunya SPOP agar melibatkan, lurah dan desa agar tersosialisasi dengan baik,” tutur Andi Firman.

Setelah melalui forum diskusi tanya jawab yang dipimpin Ketua DPRD Bombana, dengan melibatkan stakeholder terkait menghasilkan kesimpulan.

Pertama, merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perhitungan NJOP pada Perbub Nomor 121 Tahun 2019, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bombana, Nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nilai tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

Kedua, merekomendasikan evaluasi kembali Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan di wilayah Bombana.

Ketiga, merekomendasikan pemerintah daerah dalam memastikan SPOP sampai kemasyarakat sebelum menetapkan perbub terkait dengan NJOP.

Reporter : Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button