Muna

Desk Pilkades Muna Putuskan Empat Desa Lakukan PSU

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Sempat ditunda, putusan sengketa pilkades serentak Kabupaten Muna akhirnya dibacakan oleh Majelis Permusyawaratan Sengketa pada Sabtu (17/12/22).

Dalam putusan itu, dari 10 desa yang menjalani sengketa, hanya empat desa yang diterima gugatannya untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU), yakni Desa Oensuli, Wawesa, Parigi, dan Kambawauna.

Sedangkan enam desa lainnya yang ditolak gugatannya adalah Desa Loghiya, Pola, Lanobake, Moolo, Napalakura, dan Tampunabale.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Sengketa Pilkades, Kaldav Sihidi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kaldav Sihidi belum dapat memberikan keterangan resminya terkait putusan sengketa tersebut. Begitu pula Ketua Desk Pilkades, Rustam belum dapat ditemui oleh awak media.

Sebelumnya pembacaan putusan sengketa pilkades rencananya digelar Jumat kemarin 16 Desember 2022, namun karena ada alasan tertentu mengalami penundaan. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button