Muna

BPRS Sultra Bergerak Sosialisasi, LM Bariun: Kami Siap Mediasi Aduan Layanan RS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sosialisasi dan monitoring di Rumah Sakit (RS) Aliyah 2 Kendari, Rabu (1/9/2021).

BPRS dengan dua anggota badan pengawas, DR LM Bariun dan dr Asrida Mukkaddim serta Ketua Kesekretariatan BPRS Sultra, dr Didin Rohidin, sosialisasi terkait tugas eksternal pengawasan dan pembinaan BPRS kepada 34 rumah sakit berstatus milik pemerintah dan swasta.

Dihadapan tenaga medis rumah sakit, Anggota BPRS Provinsi Sultra, DR LM Bariun, mengurai tugas BPRS dalam mengawal hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan maksimal.

Selain itu, Bariun juga menyoroti pentingnya mediasi untuk penyelesaian aduan yang dilayangkan pihak pasien kepada rumah sakit agar tak berujung pidana.

“Tugas kami BPRS memediasi agar sengketa atau aduan yang dilaporkan tidak sampai ke ranah hukum, dan Alhamdulillah, meski BPRS masih seumur jagung, tapi kita sudah tuntaskan setidaknya empat kasus aduan, seperti di RS Konawe, Kolaka Utara, dan RS Bahteramas,” papar dosen sekaligus pengacara handal ini.

Di kesempatan yang sama, dr Asridah Mukaddim dalam paparan sosialisasi
menjelaskan tugas dan BPRS yang dibentuk oleh Gubernur Ali Mazi, tanggal 8 Juli 2020.

Senada dengan LM Bariun, dr Asridah juga menerangkan bahwa fungsi lembaga BPRS juga akan menyelesaikan semua aduan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit melalui proses mediasi secara musyawarah.

Katanya lagi, BPRS berupaya memotivasi dan mendukung program peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit, termasuk didalamnya tugas mengawasi hak pasien, hak rumah sakit kemudian kewajiban pasien, kewajiban rumah sakit sehingga sinkron kualitas yang diidamkan masyarakat.

“Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sultra mengawasi dan membina 34 rumah sakit dengan membina etika profesi ditingkat rumah sakit dan memediasi jika ada sengketa yang terjadi, sehingga nantinya ada justice collaborator,” terangnya.

Lanjut Asridah, bila muncul masalah jangan spontanitas disalahkan rumah sakit, misal karena dugaan mal praktek dan ditindaklanjuti polisi, tapi harus melewati lembaga BPRS untuk proses mediasi lebih dulu demi cari solusinya.

Asridah juga menambahkan, keberadaan BPRS ini sudah kamj sosialisasikan sejak tahun lalu, tapi masih secara virtual, dan saat ini kita laksanakan lagi secara offline dengan target khusus rumah sakit swasta. Yang sebelumnya kita sudah laksanakan untuk rumah sakit pemerintah.

“Dan sebentar lagi, kita akan jalan ke kabupaten untuk sosialisasi terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Rumah Sakit,” pungkasnya.

Sosialisasi dan monitoring BPRS Sultra dihadiri Dewan Pengawas RS Aliyah 2 Kendari, dr Sukirman dan perwakilan rumah sakit swasta di Kendari, masing-masing Rumah Sakit Santa Anna Kendari, Rumah Sakit Aliyah 1, Rumah Sakit Aliyah 2, Rumah Sakit Permata Bunda dan Rumah Sakit Tiara.

 

Reporter: Betyruddin
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button