RAHA, DETIKSULTRA.COM – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Muna Barat (Mubar) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun ini sebanyak 52.969 jiwa. Jumlah ini tersebar di 86 desa/kelurahan dan 11 kecamatan. Dari DPT itu, ternyata ada beberapa orang yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Raha. Sebagai warga negara, mereka tetap akan menyalurkan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar pun telah melakukan pendataan terhadap mereka yang ditahan.
“Jumlahnya sekitar 37 orang yang terdaftar di DPT, ” kata Awaluddin Usa, Koordinator Divisi Penyelenggara dan Hubmas KPU Mubar.
Awal menerangkan, sebenarnya banyak wajib pilih Mubar yang ditahan di Rutan Raha. Hanya saja, dokumen kependudukan mereka tidak lengkap.
“Rata-rata mereka tidak terdaftar di DPT, ” timpalnya.
Lalu agar mereka bisa menyalurkan hak suaranya, KPU Mubar membuatkan surat pindah memilih. Mereka akan menyalurkan hak pilihnya di TPS sekitar rutan yang telah ditetapkan KPU Muna.
“Ini kan Pilgub, jadi tidak masalah. Suara mereka nanti digabung di Muna,” tukasnya.
Reporter: Nar
Editor: Ann