Muna Barat

Tidak Kuorum, Paripurna Penetapan APBD 2024 Mubar Ditunda

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Paripurna penetapan APBD 2024 Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) ditunda lantaran sejumlah anggota DPRD mangkir dalam rapat yang digelar di kantor DPRD Mubar, Jumat (24/11/2023).

Jadwal rapat paripurna tersebut seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA. Namun molor hingga pukul 14.30. Saat dibacakan jumlah peserta sidang yang bertanda tangan sebanyak 11 orang. Padahal sesuai tata tertib persidangan harus memenuhi kuorum minimal sebanyak 14 orang.

Sebanyak 16 orang anggota DPRD Mubar tampak berada di kantor, namun lima orang lainnya tidak bertanda tangan untuk mengikuti rapat paripurna tersebut.

Kelima anggota legislatif itu yakni Agung Darma, Alibadin Fiihi, Rahman, La Ode Thalib, dan La Ode Amin.

Adapun 11 orang yang bertanda tangan, yaitu Wa Ode Sitti Sariani Illaihi, Made Wastawa, La Ode Sariba, Musliadi, Nur Aisyah Ilyas, Munarti, Anton Saiye, Sitti Aisah Maliawati, Baitul Makmur, La Ode Rafiudin serta Nawaji.

Sementara yang tidak hadir Uking Djassa, La Kudja, Supu Alimin, dan Samad A. Syamsur.

Agung Darma mengaku dirinya tidak mengikuti sidang karena mengetahui yang hadir tidak cukup tiga perempat dari jumlah anggota dewan.

“Saya dari tadi hadir, tidak kemana-mana. Tapi tidak kuorum. Banyak yang tidak hadir,” singkatnya

Ketua Badan Kehormatan DPRD Mubar, Munarti mengatakan jumlah anggota dewan yang belum bertanda tangan 9 orang. Sesuai tata tertib persidangan dalam mengambil keputusan harus kuorum, yakni tiga perempat dari jumlah anggota dewan atau minimal sebanyak 14 orang.

Munarti pun mengaku tak tahu alasan anggota dewan sehingga tidak hadir.

“Makanya pimpinan sidang melakukan skorsing atau menunda sementara rapat selama satu jam sambil menunggu anggota dewan lainnya yang masih belum hadir,” ujarnya.

Setelah satu jam berlangsung, skorsing dicabut dan rapat paripurna dibuka kembali. Pimpinan sidang diambil alih oleh Agung Darma karena pimpinan sidang sebelumnya Wa Ode Sitti Sariani Illaihi absen setelah skorsing.

Namun karena jumlah yang hadir dalam ruangan sidang paripurna tidak sampai 14 orang, sidang akhirnya kembali ditunda maksimal 3 hari. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button