Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Muna Barat Menyerahkan Diri ke Polisi

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Setelah satu tahun jadi buronan, pelaku kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 Mei 2024 lalu di Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi, menyerahkan diri ke pihak Polsek Sawerigadi pada (17/6/2025) malam.
Diketahui, terduga pelaku berinisial P (23) asal Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi. Sedangkan korban adalah A (34) dari Desa Lafinde, Kecamatan Barangka.
Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmad Sudarminto mengungkapkan, pasca terjadinya penganiayaan, terduga pelaku langsung melarikan diri ke Malaysia. Saat itu, pihak Polsek Sawerigadi melakukan pengejaran hingga terdeteksi keberadaannya. Saat itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri merantau ke Malaysia kurang lebih satu tahun setelah kejadian. Alhamdulillah setelah kami lakukan langkah persuasif kepada keluarga pelaku akhirnya pelaku menyerahkan diri di Polsek pada Rabu, 17 Juni 2025 kemarin,” jelas Ipda Achmad Sudarminto saat di konfirmasi melalui pesan whatsappnya, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan sebilah parang sebanyak dua kali hingga mengenai bagian kepala dan punggung. Korban mengalami luka robek yang cukup serius hingga dilakukan rawat inap di RSUD Muna Barat kala itu.
“Motifnya diduga dendam, dimana sebelumnya pelaku pernah juga dipukul oleh korban,” jelasnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup kini terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan Pasal Pasal 351 ayat 1 dengam ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. (dds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan