Muna Barat

Penerima Dana BNPT Sudah Meninggal, Dananya Justru Dicairkan Oknum Perangkat Desa

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dana bantuan pemerintah yang digelontorkan pemerintah, seyogyanya dimanfaatkan untuk masyarakat tanpa ada istilah penyimpangan.

Sayangnya, pencairan dana bantuan pemerintah justru dimanfaatkan oknum perangkat desa dengan mencairkan dana milik warga yang sudah meninggal dunia.

Seperti dilaporkan di Kabupaten Muna Barat, ada dua oknum perangkat desa diduga “bermain” dengan mencairkan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dugaan tersebut turut menyeret oknum ketua RT di desa itu yang terindikasi ada pemalsuan data penerima yang sudah meninggal dunia.

Dugaan pemalsuan data dan pemotongan dana bansos BPNT, terjadi di Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat.

Salah satu warga, Muhammad Safrin mengungkap bahwa dugaan pencairan dana bantuan terkuak, setelah ada salah satu keluarganya yang bekerja di kantor pos, melihat data salah satu penerima manfaat adalah nama neneknya sendiri yang sudah meninggal dunia.

Ia pun kata Safrin, mencari tahu soal data kecocokan tersebut dengan menyinkronkan validasi administrasi data ke pihak desa.

Setelah ditelusuri, ternyata nama dalam daftar penerima benar-benar cocok, dan pihak yang mencairkan dana BPNT senilai Rp600 ribu adalah oknum perangkat desa.

“Waktu bulan lalu, ada penerimaan bansos BPNT selama tiga bulan, tapi di rapel dan jumlahnya 600 ribu, saya mengetahui hal ini saat di kantor pos melihat data KPM ada nama nenek saya padahal Dy sudah almarhum ternyata yang menerima dan yang mencairkan dananya oknum sekdes,” kesal safrin saat di temui di rumah nya Minggu (17/03/2022)

Indikasinya, lanjut Safrin, pemalsuan data BPNT yang dilakukan oleh oknum Ketua RT Kasimpa Jaya dengan modus memasukkan data penerima manfaat pada kartu keluarga oknum tersebut dengan status sebagai anak dengan NIK yang sama.

“Saya heran korbannya dua orang nenekku semua, mereka masukan datanya di kartu keluarga orang, lalu bantuannya mereka nikmati sementara neneknya saya ini sudah meninggal, harusnya diberikan ke ahli warisnya,dan ini terjadi sudah terjadi sejak tahun 2021 kemarin,belum tahun juga kalau nenek saya di tahun 2020 apakah sebagai penerima manfaat juga, hanya saya baru mengetahui nya di tahun ini, saya duga ulah pemerintah desa itu sendiri,” geram Safrin.

Kepala Desa Kasimpa Jaya, Alimin, belum memberi tanggapan atas persoalan ini. Alat komunikasi seluler sang kades tidak aktif.

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button