Muna Barat

Bawaslu Mubar Imbau 15 Parpol agar melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat mengimbau kepada 15 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar agar segera melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Mubar bagian Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wa Ode Muniati Rigato, Selasa (4/7/2023).

“Kami imbau kepada partai politik agar mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Mubar kepada KPU Mubar,” ujarnya melalui telepon genggamnya.

Wa Ode Muniati mengatakan, berdasarkan pengajuan bakal calon dan hasil pengawasan terhadap verifikasi administrasi bakal calon, ada 13 parpol masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia). Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat  (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demorat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai  Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Untuk partai Golkar dan PDIP baru enam orang bakal calon yang memenuhi syarat, sedangkan sisanya belum memenuhi syarat,” sebutnya.

Untuk perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai tanggal sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada KPU Muna Barat agar tetap taat terhadap tahapan, tata cara, dan prosedur penerimaan pengajuan perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mubar.

“Kami minta kepada KPU agar aktif memberikan informasi kepada partai politik terkait pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD, dari seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu di Mubar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button