Muna Barat

Bawaslu Mubar Gelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Kabupaten Muna Barat selenggarakan kegiatan pelatihan penyelesaian sengketa bagi Staf Sekertariat Kabupaten, Panwas Kecamatan (Panwascam) dan Staf Sekertariat Kecamatan, di Aula Kantor Bupati Muna Barat, Kamis (6/12/2018).

Diungkapkah Ketua Bawaslu Mubar, Ishak, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penguatan terhadap struktur ke bawah, terkait dengan proses penyelesaian sengketa pemilu.

Ishak mengakui bahwa kewenangan proses penyelesaian sengketa tidak sampai di tingkat kecamatan, tapi menurutnya sangat penting Panwascam untuk mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelasaian sengketa.

“Alhamndulillah, terkait dengan sengketa, sejak terlahir tahun 2014, pertama kali dilaksanakan pemilihan Bupati Muna Barat tahun 2017, kemudian pemilihan Gubernur Sultra tahun 2018 dan sampai hari ini, tahapan pemilu tahun 2019 belum ada potensi terjadinya sengketa,” jelasnya.

Lanjut Ishak, sengketa pemilihan umum yang dimaksud adalah sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu.

[artikel number=3 tag=”bawaslu,pemilu,kpu” ]

Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan setiap stakeholder dan membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan, baik pelanggaran administrasi maupun pidana.

“Hasil pengawasan dan pencegahan-pencegahan, selalu kami berkoordinasi dengan KPU demi meminimalisir potensi-potensi terjadinya sengketa antara peserta dengan penyelanggara maupun sengketa antar peserta pemilu,” tambahnya.

Sebagai penyelenggara pengawasan, pihaknya berharap penyelengaaran pemilu bisa berjalan seperti yang diamanatkan dalam UU yaitu menghasilkan pemilihan yang berkualitas mesti diselenggarakan oleh penyelenggara yang berintegritas.

“Untuk itu, dalam rangka melakukan pencegahan, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi, melakukan koordiansi-koordinasi dengan pihak terkait, karena tanggung jawab suksesnya pemilihan, bukan hanya peran penyelenggara saja, tapi pemerintah daerah dan semua stakeholder dan masyarakat sebagai pengawas partisispatif harus ikut berperan serta,” pungkasnya.

Reporter: Putra
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button