KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sesuai tahapan pemilihan, KPU Kabupaten Konawe, Sabtu (24/3/2018), umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua KPU Kabupaten Konawe, Sarmadan mengatakan, jadwal pengumuman berakhir pada (2/4/2018). Wajib pilih diminta segera mengecek nama di PPS maupun kantor lurah atau kantor desa.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Konawe yang telah berusia 17 tahun, sudah pernah menikah, untuk mengecek nama di PPS dan kantor lurah atau desa. Apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” kata Sarmadan.
Laporan warga belum terfatar DPS akan ditindaklanjuti. “Dimohon keikhlasan untuk melapor, dengan menyertakan KTP-EL atau Surat Keterangan (Suket),” lanjut Sarmadan, melalui keterangan persnya, Sabtu (24/3/2018).
Lebih lanjut, Sarmadan mengatakan, jika masih ada masyarakat belum memiliki KTP-EL ataupun Suket dimbau segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe.
“Ini agar dapat menyalurkan hak pilih pada tanggal 27 Juni bisa habis 2018 mendatang,” imbuhnya.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Cuncun