HukumKonawe

Tangkap Ikan Pakai Bom, Empat Nelayan asal Konawe Ditangkap Polairud

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat nelayan berhasil ditangkap personel Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keempat nelayan tersebut masing-masing berinisial FA (27), HA (35), RA (17), dan A (17). Mereka merupakan nelayan asal Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Penangkapan keempat nelayan tersebut bermula saat personel Dit Polairud Polda Sultra tengah melakukan patroli laut di perairan Desa Lankasai, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur) pada 2 Desember 2022.

Personel Dit Polairud Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat mengenai nelayan menggunakan bom untuk menangkap ikan di sekitar perairan Desa Lankasai.

Dari hasil laporan masyarakat, tim patroli kemudian menangkap empat nelayan itu, yang kebetulan sedang menangkap ikan menggunakan bom.

“Mereka berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jumat (9/12/2022).

Saat pemeriksaan, Kombes Pol. Ferry Walintukan melanjutkan, personel menemukan 12 buah jeriken ukuran 5 liter handak, 2 botol plastik berisi handak, 12 botol kaca terangkai kabel berisi handak siap pakai.

Kemudian, barang bukti lainnya, toples berisi 1 kantong kecil pupuk matahari, 1 kantong kecil serbuk korek api, 1 gulung benang nilon warna putih, gulung karet gelang, 1 buah karet balon warna ungu.

“Ada juga 1 unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatan melanggar hukum, mereka pun dipersangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button