Solidaritas Perempuan Kendari Tuntut DPRD Evaluasi Perda TKI di Konawe
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dalam momentum Hari Buruh Migran Internasional 2018, Komunitas Solidaritas Perempuan Kendari menggelar acara dialog publik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, di aula DPRD Konawe, Rabu (26/12/2018).
Wa Ode Surti Ningsi, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Kendari, menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Konawe, perlu dilakukan analisis dan evaluasi karena belum bisa menjawab kebutuhan buruh migran dan keluarganya.
Lanjutnya, tercatat sepanjang tahun 2009 hingga 2018, Kabupaten Konawe merupakan wilayah terbesar penyebaran buruh migran, khususnya perempuan dengan negara tujuan kerja di Timur -Tengah, dan beberapa negara lainnya. Olehnya, DPRD Konawe dituntut untuk serius menjadikan agenda perlindungan Perempuan Buruh Migran (PBM) sebagai salah satu prioritas.
“Perda tersebut telah aktif kurang lebih 3 tahun, namun implementasinya belum dilaksanakan. Berdasarkan analisis kami, Perda ini masih bersifat umum dan belum benar-benar signifikan dan komprehensif melindungi hak hak buruh migran,” terangnya.
Menurutnya, kurang lebih dari 300 PBM yang melakukan migrasi telah mengalami berbagai jenis pelanggaran hak sejak pra pemberangkatan, penempatan, hingga pemulangan.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam menangani kasus PBM yang bermasalah, antara lain menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai stake holder.
“Harus ada kepastian hukum bagi PBM di Konawe. Pemda bersama DPRD juga harus menerapkan prinsip dan mekanisme yang proaktif dan responsif dalam merespon maupun menindaklanjuti setiap pengaduan kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran, khususnya perempuan korban kekerasan dan pelanggaran hak termasuk korban trafficking,” pungkasnya.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani