KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Mahyudin, ASN Konawe yang dilaporkan atas dugaan menggunakan SK palsu saat pengangkatan sebagai ASN pada tahun 2005 lalu, kini NIP-nya telah dibekukan oleh BKN Pusat,
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan, ini bukan domain dari daerah. Namun, Pemerintah Konawe sudah melakukan langkah-langkah ke BKN pusat terkait kasus ini.
“SK Sekdesnya itu dilaporkan karena diduga palsu. Tanya di pusat, kalau sudah, ini pasti dibayarkan. Bukan kewenangan Pemda, saya pikir pemerintah daerah juga sudah membantu untuk melakukan klarifikasi ke pusat. Sekarang, tinggal di pusat saja untuk kembali mengaktifkan NIP-nya,” ungkapnya, Selasa (8/10/2019).
[artikel number=3 tag=”asn,konawe”]
Mahyudin tercatat di BKN Pusat sebagai ASN di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia dituduh telah menggunakan Surat Keputusan (SK) Sekdes palsu saat pengangkatan sebagai PNS pada tahun 2005 lalu.
Laporan yang masuk ke BKN pusat membuat NIP Mahyudin dibekukan dan tidak bisa lagi menerima gaji selama 10 bulan belakangan ini.
“Kehidupan saya sangat memprihatinkan, keadaan saya terpuruk, saya harus meminjam, hutang kiri kanan untuk menghidupi anak istri saya,” cetus Mahyudin, yang sudah viral di sosial media.
Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Abdul Majid menyatakan, SK pengangkatan Mahyudin sebagai ASN adalah asli.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani