Konawe

Miliki 22 Saset Sabu, Pria di Konawe Dibekuk Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu.

Pria tersebut diketahui berinisial ES (36) tahun. Ia ditangkap pada 30 Mei 2021 di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Polisi menduga bahwa pria tersebut kurir sabu yang sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 8,14 gram.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir, menjelaskan pasca menerima informasi petugas bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas juga menangkap dan menggeledah korban yang disaksikan Ketua RT setempat. Alhasil, penggeledahan polisi tak sia-sia, petugas menemukan 1 saset narkoba dalam korek api milik tersangka.

“Ditemukan 1 saset diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam korek warnah putih, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 21 saset lainnya dalam pembungkus rokok Class Mild. Simpanannya dalam tas pinggang berwarna abu-abu,” jelasnya.

Petugas juga menemukan 1 set alat hisap bong, 1 buah korek gas, 1 sendok takar yang terbuat dari pipet.

Polisi menyatakan informasi soal sabu dari tersangka, berawal dari kabar dari masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha.

“Ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan ES (36),” katanya, Senin (31/05/2021).

Petugas kemudian membawa Pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku melangar beberapa Ppasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button