Konawe

Lira dan Lepham Sultra Demo Soal Dugaan Penambangan Pasir Ilegal

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kali Konaweeha adalah sungai yang terletak di Kabupaten Konawe, memiliki pasir yang sangat baik.

Pasir di kali Konaweeha sering digunakan untuk pembangunan dan infrastruktur lainnya, khususnya di Kabupaten Konawe.

Namun, eksplorasi tambang pasir di sungai tersebut menimbulkan polemik, lantaran aktifitas penambangan sejumlah perusahaan dianggap ilegal.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dan Lembaga Pemersatu Perlindungan Hak Asasi Manusia (Lepham) Sultra menggelar unjuk rasa soal penambangan ilegal ini.

Unjuk rasa ini digelar depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Senin (29/3/2021).

Menurut Subardin, dalam orasinya ada indikasi penyimpangan penambangan pasir di bantaran sungai Konaweeha Desa Punggalawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Ia menduga bahwa penambangan pasir di desa tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Selain penambangan pasir ilegal di bantaran sungai Konaweeha, massa juga mencurigai adanya pembangunan lokasi pemancingan permanen di bantaran saluran primer irigasi di Desa Kasipute, Kecamatan Wawotobi.

“Kita ingin legalitas yang jelas,” dalam orasinya.

Dalam aksinya, kedua LSM tersebut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe memeriksa izin kedua usaha tersebut serta meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk melakukan sidak di kedua lokasi itu.

Dari aksi unjuk rasa tersebut DLH Konawe, Rasniatin Menyapaikan akan segera melakukan sidak pada lokasi yang di duga tak mempunyai ijin pengolahan.

“Kami hari ini akan mengambil sikap untuk segera meninjau lokasi yang disampaikan tadi,” kata Kabid Penaatan, Pengelolaan, Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Konawe, Rasniatin.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button