Metro Kendari

Sulkarnain Sayangkan Ada ASN Lingkup Pemkot Kendari Ditangkap Terkait Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyayangkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari berinisial SAT atau IP (32) terjerat kasus narkoba.

Sulkarnain mengatakan, ASN harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kasus ini saya serahkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sulkarnain di Kendari, Senin (7/3/2022) malam.

Dia mengatakan, nantinya keputusan pengadilan yang bakal dijadikan rujukan. Ia juga memperingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari agar tak ada lagi yang terjerat kasus narkoba.

“Karena, sangat tidak baik bagi masyarakat kita dan sekaligus perlu diingatkan, kalau benar-benar terbukti, nanti akan ada sanksi berat dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diketahui oknum ASN tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, tim operasional Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan SAT alias IP di kamar kosnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu yang mana 1 paket sabu ditemukan dalam pembungkus rokok disembunyikan dalam laci meja dan 1 paket sabu ditemukan di dalam tempat kacamata. Dua paket sabu itu seberat 4,98 gram.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku menerima paket sabu dari Toneng yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang. Barang haram diperoleh dengan cara ditempel di taman BTN di Kecamatan Puuwatu. (bds*)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button