Hukum

Dua Bocah Kelas 1 SMP Ditangkap Aparat Usai Curi Motor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), D (13) dan R (13) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (03/10/2023). Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut. Keduanya diketahui masih duduk di bangku SMP.

“Keduanya masih kelas 1 SMP. Kami amankan tadi sekitar pukul 19.00 Wita melalui tim Buser 77,” beber AKP Fitrayadi.

Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, D dan R ditangkap setelah melakukan aksi di Jalan Laute 4, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Modus operandi D melakukan pencurian tersebut dengan cara R yang memantau situasi sekitar. Kemudian D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakram menggunakan batu.

“Awalnya korban memarkir sepeda motor di halaman depan rumah. Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Setelah korban keluar, sepeda motor tersebut sudah hilang,” tambahnya.

Diketahui juga pihak kepolisian telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha warna merah DT 2581 E. Di sisi lain D rupanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button