Dugaan Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam Uepai
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Saat ini, calon anggota DPR RI, Nirna Lachmuddin menjadi salah seorang di antara deretan nama caleg yang diduga sebagai oknum pelaku pelanggaran kampanye.
Hal tersebut terkait aktifitas pengobatan gratis yang diselenggarakannya di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Selasa (5/2/2019).
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra yang dikonfirmasi Kamis (7/2/2019), menerangkan bahwa hal tersebut dapat menjadi pelanggaran dengan berdasar kepada tiga produk hukum yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[artikel number=3 tag=”bawaslu,panwascam,kampanye,” ]
Dua dasar hukum lainnya yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan juga adanya perbedaan isi surat dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Dari Polda Sultra dengan Nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM menerangkan bahwa kegiatan yang akan digelar berupa kampanye dialogis dan tatap muka. Namun faktanya, kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis.
Selain itu, berdasarkan foto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis, terlebih dahulu diberikan kupon yang di dalamnya terdapat gambar caleg atas nama Nirna Lachmuddin beserta nomor urutnya, serta gambar partai pengusung.
Tim Nirna saat mengantar surat ke Bawaslu, juga telah diingatkan agar tidak melakukan kampanye dalam kegiatan sosial tersebut, tapi faktanya dari temuan Panwaslu Kecamatan Uepai, ada kartu nama Nirna sebagai caleg DPR RI dari partai PDIP serta baliho yang menandakan citra diri sebagai pelaksana kampanye.
Indra sendiri mengimbau, seharusnya peserta, pelaksana dan tim kampanye mestinya mempedomani segala ketentuan terkait dengan kampanye itu sendiri, misalnya membaca Pasal 275 UU 7 Tahun 2017 tentang delapan metode kampanye yang dibolehkan atau kegiatan lain yang mengacu pada PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye, Pasal 51 ayat (1) serta Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye, Pasal 34 ayat 1 dan 2.
“Itu sudah jelas diatur mengenai hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan,” pungkasnya.
Saat ini Bawaslu Konawe masih menunggu laporan resmi hasil pengawasan dari Panwascam Uepai sebagai penemu dugaan pelanggaran.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani