HukumMuna

Nasib Anak Pasutri Korban Penganiayaan yang Jadi Tersangka di Muna: Kami Seperti Anak Yatim

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharsono dan Siti Rosida Kondo yang ditetapkan penyidik Polres Muna sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan menyisakan luka pedih.

Pasalnya, pasutri yang sehari-hari mengais rezeki dari berjualan es buah harus berhenti menafkahi keempat orang anaknya setelah ditahan di Polres Muna usai dilaporkan Lamuda, saudara kandung Siti Rosida Kondo sendiri.

Eka Sri Wahyuni, anak tertua dari pasutri ini mengaku kini menjadi tulang punggung keluarga untuk mengurusi dan merawat tiga adiknya.

Tadinya, sebelum kedua orang tuanya dijebloskan ke penjara, dia bersama tiga adiknya tidak perlu memikirkan soal kebutuhan sehari-hari mereka, tapi kini ia mulai berpikir bagaimana menafkahi ketiga adiknya.

Diketahui keluarganya hanya menggantungkan hidup dari hasil menjual es buah. Sementara aktivitas berjualan berhenti setelah kedua orang tuanya masuk bui.

“Semua tanggung jawab keluarga saya semua yang urus, makan juga semuanya saya yang usaha, tidak ada lagi dari orang tua. Memang satu-satunya penghasilan kami dari usaha jualan orang tua. Kami sekarang seperti anak yatim,” ucap dia kepada awak media, Selasa (1/8/2023).

Belum lagi, lanjut Eka Sri Wahyuni, saat ini mereka selalu mendapat cemoohan dari keluarganya sendiri. Utamanya dari anak-anak Lamuda, yang melaporkan orang tuanya ke polisi atas dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan.

“Saudara mama saya yang pro sama Lamuda dan anaknya-anaknya datang ke rumah mengata-ngatai, itu yang membuat kami mengurung diri di rumah kadang,” tuturnya.

Baca Juga : Pasutri Korban Penganiayaan di Muna Ditetapkan Tersangka, LBH HAMI Adukan Penyidik ke Propam

Terkait orang tuanya dijadikan tersangka, Eka Sri Wahyuni yakin kedua orang tuanya tidak pernah melakukan pengeroyokan kepada Lamuda. Malah kata dia, justru orang tuanya yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Lamuda.

Dia berharap kepolisian yang menangani kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Lamuda dapat ditinjau ulang kembali terkait penetapan tersangka terhadap kedua orang tuanya.

“Kami minta pihak Polres Muna bisa secara profesional menangani kasus, jangan langsung menetapkan tersangka begitu saja. Karena korban yang sebenarnya adalah orang tua saya. Orang tua saya tidak pernah mengeroyok,” tukasnya.

Dianiaya hingga Alami Luka Bocor di Kepala

Suharsono dan Siti Rosida Kondo melaporkan Lamuda ke Polres Muna pada 24 Juli 2023 kemarin. Lamuda diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada pasutri tersebut.

Eka Sri Wahyuni mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua orang tuanya sedang menjual es buah di depan Masjid Agung Al-Munajad Raha, Muna. Orang tuanya (Suharsono) hendak mengambil sesuatu di rumah, kebetulan lokasi berdagang kedua orang tuanya tak jauh dari rumah.

Tiba-tiba, ayahnya yang menaiki sepeda motor ditabrak dari belakang hingga motornya terperosok ke dalam selokan. Tak lama kemudian, Lamuda mendatangi Suharsono dan melakukan penganiayaan menggunakan batu.

Akibatnya, kepala Suharsono mengalami luka bocor. Istrinya yang melihat kejadian itu datang dengan maksud untuk melerai, namun justru ia mendapat perlakuan yang sama. Untungnya istri Suharsono tidak mengalami luka ketika dihantamkan batu ke kepalanya.

“Saya sebenarnya sedang berada di RS Raha karena ada keluarga yang baru lahiran. Tiba-tiba saya dapat informasi kalau bapak saya dianiaya, lalu saya bergegas menuju tempat jualan, setelah tiba sudah banyak orang yang berkerumun,” ujarnya.

Lepas kejadian yang membuat ayahnya terluka, mereka lalu melaporkan Lamuda ke Polres Muna. Usia laporan polisi diterima, pasutri ini kemudian melakukan visum ke rumah sakit yang diantar langsung oleh penyidik.

Di sana, ia melihat Lamuda dengan tujuan yang sama untuk melakukan visum. Hanya saja, Lamuda datang sendirian tanpa ditemani kepolisian.

Sehabis dari rumah sakit, kedua orang tuanya kembali ke Polres Muna. Tapi tiba di sana, Suharsono dan Siti Rosida diminta tidak boleh pulang ke rumah, dengan alasan akan dilaksanakan gelar perkara.

Namun, kedua orang tuanya kembali diminta untuk bermalam ke Polres Muna, katanya gelar perkara akan dilakukan keesokan harinya 25 Juli 2023.

Saat bermalam, kedua orang tuanya mengaku tidak tahu menahu jika Lamuda melaporkan mereka dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Besoknya, orang tua saya diberikan berita acara untuk ditandatangani. Nanti disitu ditahu jika orang tua saya dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Anehnya orang tua saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atas laporan (Lamuda). Tiba-tiba dijadikan tersangka,” tuturnya.

Penetapan Tersangka Pasutri Sudah Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun yang dihubungi awak media ini, menjelaskan, dalam penetapan tersangka baik pasutri dengan kasus dugaan pengeroyokan maupun Lamuda dengan kasus dugaan penganiayaan sudah seusai prosedur.

AKP Asrun menjelaskan, sebelum ada penetapan tersangka penyidik lebih dulu memeriksa dua laporan berbeda. Setelah itu dilakukan gelar perkara kemudian pihaknya menetapkan tersangka.

“Keduanya saling lapor, setalah kita gelarkan dua alat bukti sama hasil visum kita tetapkan tersangka dua-duanya,” katanya.

Dia memastikan, penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka dari dua laporan berbeda telah melalui proses berdasarkan perundang-undangan.

Dua Pejabat Polres Muna Dilapor ke Propam

LBH HAMI Sultra melaporkan Kasat Reskrim Polres Muna, Kanit Pidum Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah di Propam Polda Sultra, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan mengatakan, ketiganya dilaporkan karena penetapan Suharsono dan Siti Rosida Kondo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dianggap inprosedural.

Menurut dia, Kasat Reskrim Polres Muna dan Kanit Pidum Polres Muna dianggap tidak memberikan hak kepada warga negara untuk diperiksa sebagai saksi atas laporannya Lamuda.

Tak hanya itu, menurut Andri Dermawan penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat alias inprosedural. Karena sangat jelas, mereka ditetapkan tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Kemudian, terlapor berikutnya Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ikut diadukan karena disinyalir terlibat mengintervensi kasus yang ditangani oleh Polres Muna.

Pasalnya, pada saat proses pemeriksaan berlangsung Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ini, yang diketahui menantu dari terlapor Lamuda hadir dan turut mengawasi.

Andre menambahkan, bahwa Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ini sempat menemui Kasat Reskrim Polres Muna dan Kanit Pidum Polres Muna.

“Patut kami duga ada keberpihakan dan intervensi. Kami berharap Propam Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kaur Monev Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sultra, Iptu Darul Aqsa mengatakan pihaknya menerima aduan LBH HAMI Sultra.

Selanjutnya, pihaknya memerintahkan personel Propam Polda Sultra ke Polres Muna untuk dilakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang ada kaitannya dengan kasus yang diadukan.

“Percayakan prosesnya ke Propam, Insyaallah personel propam akan profesional dan tidak membela personel Polri yang melanggar,” pungkasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button