Bawaslu Konawe Tolak Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dugaan pelanggaran kampanye salah satu caleg DPR RI, Nirna Lachmuddin, di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, pada beberapa hari yang lalu, kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Bawaslu menetapkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, Nirna kemudian dijadwalkan untuk mengikuti sidang pada hari ini, Senin (18/2/2019).
Berdasarkan surat panggilan, sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan dan agenda pembacaan pokok-pokok laporan.
[artikel number=3 tag=”bawaslu,nirnalahcmudin,” ]
Panggilan Bawaslu Konawe kepada kader Partai PDIP itu kemudian diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun, Bawaslu menolak kuasa yang diutus oleh pihak Nirna Lachmuddin.
Anggota Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra yang dikonfirmasi Senin (18/2/2019), menceritakan alasan di balik penolakan tersebut.
Dijelaskannya, Nirna Lachmuddin mengutus 3 orang kuasa untuk mewakilinya di Bawaslu Konawe. Namun kehadiran ketiga orang tersebut tidak dibarengi dengan surat kuasa.
“Salah satunya ada suami Bu Nirna sendiri yang jadi kuasa. Namun meskipun ada hubungan erat seperti itu, tetap saja tidak bisa kalau tanpa surat,” terangnya.
Lanjutnya, pada saat pembacaan putusan pendahuluan beberapa hari yang lalu, Bawaslu Konawe sudah menerima surat kuasa dari Nirna, tetapi utusan yang hadir hari ini tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam surat.
“Kuasa hukumnya memang ada, tapi yang hadir hari ini beda orangnya. Olehnya, karena tidak sempat menunjukkan surat kuasa, maka sidangnya ditunda. Kami pun menjadwalkan ulang kegiatannya untuk digelar besok dengan agenda yang sama,” pungkasnya.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani