Konawe Utara

Sulit Cari Pinjaman, Sertifikat Izin Usaha Jadi Solusi Nelayan

Dengarkan

KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan pertimbangan peminjaman modal industri perbankan di Indonesia, profesi nelayan merupakan salah satu profesi yang pemberian pinjaman modalnya masih membutuhkan banyak pertimbangan oleh pihak bank.

Akan tetapi berbeda dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dan modal usaha bagi PUMK tak terkecuali nelayan.

Hal tersebut dirasakan pula oleh salah seorang nelayan asal Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Sanusi(53). Dia mengungkapkan, dirinya seringkali mengajukan pinjaman ke bank, akan tetapi hal tersebut kadang dibebankan dengan persyaratan yang membingungkannya.

“Kadang kalau saya mengajukan pinjaman ke bank, kalau bukan ditolak kadang juga diberikan macam-macam persyaratan yang tidak bisa saya penuhi. Maklum kita ini orang kampung mau pinjam dana usaha malah disusahkan,” pungkasnya, Jumat(30/8/2019).

Hal tersebut pun diakui oleh salah seorang penyuluh perikanan, Nuryadin Saputra, bahwa memang benar mayoritas nelayan dalam hal mengajukan pinjaman ke bank kadang masih dalam status pertimbangan oleh pihak bank.

“Oleh karena itu terkait pemberian bantuan khususnya bagi nelayan yang memiliki kendala seperti itu, pemerintah telah memberikan sertifikat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dimana sertifikat tersebut digunakan sebagai tanda legalitas usaha, kemudian dapat juga digunakan sebagai pencairan modal usaha tanpa harus dibebankan persyaratan yang membingungkan,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, banyak masyarakat nelayan Desa Barasanga yang mengaku merasa terbantu dengan adanya sertifikat IUMK sebab dengan bantuan tersebut, mereka dapat mendirikan usaha kecil atau memajukan bisnis usaha perikanan untuk menopang kebutuhan sehari-harinya.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button