Ruksamin Wajibkan ASN Baru Ber-KTP Konawe Utara
KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara, Ruksamin, menyerahkan SK pengangkatan kepada 265 CPNS. Penyerahan dilaksanakan di halaman kantor Bupati, Senin (5/8/2019).
Penyerahan SK ASN ini, menjawab kerisauan pegawai negeri Konut yang baru terangkat, setelah sempat menuai protes.
Pasca penyerahan ini, bupati Konut menitip pesan agar ASN bekerja maksimal, dan harus memiliki KTP Konawe Utara.
Ruksamin mengintruksikan bahwa para ASN wajib ber-KTP Konawe Utara dengan tujuan agar ASN lebih disiplin bekerja, utamanya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Olehnya itu, bupati meminta ASN berkoordinasi ke Dukcapil untuk mengurus pindah domisili ditempat kerja masing-masing.
“Melalui sekda, saya instruksikan agar CPNS mengurus kepindahan domisili KTP wilayah Konawe Utara. Harapannya agar selalu menjaga nama baik sebagai pelayan masyarakat, berbakti kepada daerah dan negara, juga meningkatkan kinerja dan kedisiplinan,” ucapnya.
Bupati Konawe Utara, Ruksamin, memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Marthaya, untuk tidak mengeluarkan nota tugas. Bila telah diangkat menjadi ASN, mereka harus bersedia ditempatkan dimana saja.
Sebelumnya, Senin (22/7/2019) CPNS Konawe Utara sempat melakukan aksi, menuntut kejelasan SK yang belum diterbitkan kepada 265 orang.
Ditemui langsung oleh Bupati Konawe Utara, Ruksamin menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apa penyebab belum dikeluarkannya SK 80 persen tersebut, sedangkan daerah lain sudah menerima SK tersebut.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Dahlan