HukumKonawe Utara

Komisioner KPU Konawe Utara Dipecat Gegara Nekat Selingkuh dengan Staf

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sungguh malang nasib Zul Juliska Praja yang harus menerima kenyataan pil pahit karena diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dikutip dari DKPP.go.id, Zul Juliska Praja diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2020.

Dalam sidang, majelis DKPP menyebutkan teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan terlarang alias selingkuh dengan perempuan yang berstatus sebagai staf KPU Konut, yang tak lain adalah pengadu dua dari perkara ini.

Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati menjelaskan awal mula hubungan terlarang ini, didasari dengan hubungan relasi kuasa. Teradu pun memanfaatkan keadaan dengan posisinya sebagai anggota KPU Konut.

“Teradu memerintahkan secara langsung maupun melalui via WhatsApp, seperti membuat kopi dan menyuruh Pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu,” sebutnya.

“Hubungan tidak wajar teradu dan pengadu dua berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri teradu,” sambungnya.

Bukan hanya itu, saja dalam sidang Majelis DKPP juga turut menemukan bukti-bukti lainnya, seperti teradu terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Konut untuk bersama dengan pengadu dua.

Seperti dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar disalah satu hotel di Kota Kendari, teradu memesan satu kamar hotel bersama dengan pengadu dua.

“Hal itu diketahui istri teradu dan sempat terjadi keributan di lokasi kejadian,” jelasnya.

BACA JUGA :

Atas pertimbangan tersebut, Majelis menegaskan perbuatan itu telah menciderai keluarga teradu, pengadu, serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan dalih, teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Selain itu, juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” tukas Plt Ketua DKPP, Prof Muhamad.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button