Konawe Utara

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konut Bakal Ditetapkan Segera

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama jajaran pejabat lingkupnya akan menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 pada Senin, 10 Maret 2025 di Ruang Rapat Bupati lantai II.

Penetapan Zakat Fitrah ini berdasarkan surat Bupati Konawe Utara, Ikbar, Nomor 400/1669 perihal undangan rapat.

Selain besaran Zakat Fitrah, pemerintah daerah dan jajarannya juga akan membahas persiapan pelaksanaan Salat Idulfitri serta pelaksanaan halal bi halal tingkat Kabupaten Konawe Utara.

“Saya harap dan tekankan kehadiran undangan agar bisa menghadiri tanpa terkecuali. Karena ini menyangkut masyarakat yang akan membayar zakat dan melaksanakan Idul Fitri,” terang Ikbar, Minggu (09/03/2025).

Dalam undangan rapat penetapan Zakat, jajaran pejabat yang diharuskan hadir, diantaranya Wakil Bupati Konut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Para Staf Ahli dan Asisten Konawe Utara.

Selanjutnya Kepala SKPD se-Konawe Utara, Kepala Bagian Setda Konawe Utara, Direktur RSUD Konawe Utara, Camat se-Konawe Utara, dan Kepala KUA se-Konawe Utara.

Sebagai informasi, penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku di daerah tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh masyarakat Konawe Utara untuk dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu. (kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button