KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Andoolo menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan murid oleh guru honorer Supriyani dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (29/10/2024).
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara ini, Stevie Rosano dan hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo memutuskan dan menyatakan beberapa poin dalam putusan selanya.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Setelah putusan sela dibacakan hakim, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 8 orang saksi, 3 di antaranya saksi anak. “Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan saksi dilakukan kepada saksi anak. Untuk itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa anak masih di bawah umur.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Konsel. (bds)
Reporter : Sainal
Editor: Biyan