Pemuda Asal Konawe Selatan Ditangkap Polisi Usai Curi 21 Unit Tablet Milik Sekolah

KONSEL, DETIKSULTRA.COM – Polsek Tinanggea berhasil menangkap seorang warga berinisial H (16) atas tindakan pidana pencurian 21 unit Samsung Tablet, pada Senin (3/2/2025). Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto, menuturkan, H alias O merupakan warga Kecamatan Andoolo. Ia harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 21 unit Samsung Tablet milik SMAN 22 Konsel.
“Pencurian tersebut teriadi pada Senin tanggal 27 Januari 2025 lalu,” terangnya.
AKP Agus Darmanto menyampaikan bahwa H ditangkap pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Potoro, Kecamatan Konsel, Kabupaten Konsel.
“Tadi malam dini hari sekitar jam 02.00 Wita, tersangka kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor ,” singkatnya.
Kapolsek Tinanggea juga menyampaikan bahwa dalam proses hukum yang dilakukan terkait tindak pidana pencurian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 unit Samsung Tablet.
“16 unit Samsung Tablet berhasil kami sita dan sisanya masih dalam pencarian,” ungkapnya.
“Terkait modus operandi dan apa ada keterlibatan pihak lain, saat ini kami mash dalami dan nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan