Konawe Selatan

Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak di Konsel Bakal Dilantik 30 April 2024

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI tidak mengubah jadwal proses pelantikan kepala desa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) beberapa bulan lalu di Konawe Selatan (Konsel).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa setempat telah menjadwal pelantikan sebanyak 96 kepala desa terpilih pada 30 April 2024 oleh Bupati Konsel.

Terkait revisi UU Nomor 6 tentang Desa itu ada perubahan terkait masa jabatan, dari enam tahun menjadi delapan tahun dan hanya dapat dipilih sebanyak dua kali.

Menanggapi revisi UU tentang desa tersebut, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan bahwa hasil revisi tersebut belum berlaku karena belum terbit Peraturan Pemerintah (PP).

“Untuk itu pelantikan tidak berubah,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di rumah jabatan, Selasa (3/4/2024).

Menurut orang nomor satu di Konsel ini, jadwal pelantikan kepala desa hasil pilkades dan telah berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut juga tetap akan mengkonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kepala Desa itu tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di desa, mengingat masa jabatan puluhan kepala desa di Konsel berakhir pada tanggal 30 April, maka pemerintah daerah melalui bupati menjadwalkan pelantikan kepala desa,” katanya.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang tentang Desa mendapat respons beragam. Salah satu poin yang disoroti adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Dewan Senior Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan-Makassar (HIPPMI Konsel-Makassar), Akbar Setiawan, mengimbau pemda dan DPRD Konsel untuk mencermati UU tersebut.

“Subtansi dan uraian dalam UU revisi seharusnya butuh pencermatan, dalam hal ini pemda dan DPRD Konsel diharapkan tanggap merespons. Mengingat lahirnya undang-undang tersebut menjadi acuan baru dalam periodisasi pemerintahan dalam skala desa,” katanya.

Akbar menambahkan, jika mengacu pada UU revisi tersebut, Konsel yang telah menggelar Pilkades serentak dan belum dilantik secara otomatis menyesuaikan sesuai poin pokok ke-4 hasil revisi UU No. 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa kepala desa dan BPD terpilih dan belum dilantik maka masa jabatannya menyesuaikan dengan UU Revisi.

“Itu artinya masa jabatan diperpanjang atau ditambah 2 tahun,” tandasnya. (bds)

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button