Kasus Guru Supriyani, Komisi Kejaksaan RI Ingatkan JPU agar Penuntutan Berdasarkan Hukum dan Hati Nurani
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) berkunjung di Pengadilan Negeri Andoolo. Kunjungan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang bergulir yakni kasus guru Supriyani diduga aniaya muridnya, Selasa (29/10/2024).
Ketua Komjak RI Pujiyono mengatakan, kedatangan mereka untuk memberi support dan mengingatkan kepada Jaksa dalam proses penuntutan kepada kasus guru Supriyani untuk mempertimbangkan baik dari basis hukum maupun hati nurani.
“Bahwa mengingatkan kepada teman-teman di Kejaksaan untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan Agung, bahwa punya tanggung jawab di bidang penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” ucapnya.
Ditanya soal tindakan yang telah dilakukan oleh Komjak RI dalam kasus tersebut, Pujiyono mengatakan, saat ini Komjak RI masih menunggu dan mengikuti proses hukum yang bergulir di persidangan. Menurutnya, Komjak RI belum bisa menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan (eksaminasi).
“Iya, nanti kak proses ini kita belum bisa masuk tapi nanti setelah putusan memungkinkan kita bisa lakukan eksaminasi”, paparnya.
Lebih lanjut, setelah ada putusan pengadilan pihaknya akan mengambil langkah-langkah atau pengkajian ulang untuk mengetahui adanya pelanggaran prosedural.
“Ini kan masih proses sidang pemeriksaan saksi, nanti ada penuntutan dan putusan, setelah penuntutan dan putusan baru bisa kita evaluasi”, jelasnya. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan