Konawe Selatan

DPRD Konsel Gelar RDP Bersama Konsorsium Mahasiswa Pemuda Baito dan PT KIC

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Konsorsium Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Kecamatan Baito, Rabu (8/9/2021).

RDP tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo. Turut hadir pihak PT Kilau Indah Cemerlang (KIC), Kepala BPN Konsel, KPHP Gula Raya Konsel, Pemerintah Kecamatan Baito, Pemerintah Desa Baito, dan Pemerintah Desa Sambahule.

Tamrin selaku jenderal lapangan saat ditemui awak media menyatakan bahwa masyarakat Kecamatan Baito menolak hadirnya PT KIC dengan beberapa alasan.
Pertama, PT KIC telah merusak akses jalan di Laribone, Kecamatan Baito yang berstatus jalan usaha tani.

Kedua, PT KIC telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan tidak melakukan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.

Ketiga, PT KIC telah melanggar SK Bupati nomor 503/343/tahun 2019 tentang pemberian izin lokasi bagian hak dan kewajiban perusahaan. Keempat, PT KIC telah melakukan pengrusakan aliran sungai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, PT KIC diduga telah melakukan pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pihak BPN Konsel pada 2014.

Salah satu warga Baito, Junarwan menyatakan, PT KIC sejak awal menggunakan jalan usaha tani masyarakat, membuat akses jalan tersebut rusak parah.

Senada dengan itu, warga lainnya, Razak mengungkapkan, sebelumnya masyarakat bersama PT KIC telah melakukan musyawarah terkait pemberian ganti rugi terhadap tanaman tumbuh masyarakat.

“Namun sampai saat ini ganti rugi tersebut belum terealisasi sepenuhnya,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Humas PT KIC, Tasbin Tajudin menegaskan terkait jalan usaha tani masyarakat akan dilakukan perbaikan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Baito.

“Kami akan perbaiki, tinggal menunggu cuaca bagus,” tegasnya.

Sedangkan terkait ganti rugi masyarakat, pihaknya mengaku bahwa memang sebagian belum dilakukan, karena saat ini sementara menginventarisasi pihak-pihak yang terkena dampak tanaman tumbuh masyarakat.

Terkait HGU, tanah yang menjadi lokasi operasi PT KIC adalah tanah negara yang telah dilakukan pembebasan lahan.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, DPRD Konsel bersama pihak PT KIC dan Konsorsium Masyarakat Baito akan melakukan meninjau lokasi operasi PT KIC di Kecamatan Baito.

“Paling lambat minggu ketiga bulan ini, kita akan bersama-sama meninjau dan mengecek batas HGU PT KIC,” kata Irham. (bds*)

 

Reporter: M1
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button