KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah.
Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah di wilayah Konsel itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/151 tahun 2022.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga dalam SK tersebut menyebut telah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadan.
“Penetapan besaran zakat fitrah, pembagian, dan pendayagunaannya dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah,” urai dia dalam SK tersebut.
Menurut dia, jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di wilayah Konsel jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori.
Pertama bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super, dan apabila diuangkan sebesar Rp31.500 per jiwa.
Kedua, bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium atau dengan diuangkan sebesar Rp28.000 per jiwa.
Sementara, yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok nonberas apabila diuangkan sebesar Rp17.500 per jiwa.
Jenis zakat maal, infaq atau shadaqah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam di UPZ desa atau kelurahan yang selanjutnya dilaporkan ke Baznas Kabupaten Konsel.
Adpaun besaran zakat maal adalah 2,5 persen. Sedangkan infaq dan sedakah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan.
“Pendistribusian zakat fitrah untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran Idulfitri,” tukasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki