DPRD Konkep Temukan Empat Izin Yang Belum Dikantongi PT GKP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), menemukan izin perizin yang belum dikantongi oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Wakil Ketua DPRD Konkep, Abdul Rahman mengatakan, saat hearing bersama PT GKP pihaknya menemukan beberapa izin yang belum dikantongi PT GKP. Pertama izin prinsip, Situ HO (Izin Gangguan), rekomendasi pembangunan pelabuhan khusus (Pelsus), dan izin reklamasi.
“Kami sudah memanggil pihak PT GKP hearing di DPRD Konkep selama tiga kali. Selama pertemuan itu kami menemukan ada beberapa izin yang belum dimiliki oleh PT GKP,” sebut dia kepada Detiksultra.com, saat ditemui di Kendari, Rabu (28/8/2019).
[artikel number=3 tag=”dprd,konkep”]
Lebih lanjut Abdul Rahman menuturkan ada beberapa izin yang dimiliki PT GKP cacat hukum. Salah satunya yakni rekomendasi pembangunan Pelsus, yang dimana rekemondasi tersebut diambil di Kabupaten Konawe. Sementara pembangunanya di Kabupaten Konkep.
“Yang paling aneh didalam temuan kami pada saat hearing itu rekomendasinya ada di Konawe, tapi pembangunan Pelsusnya di Konkep. Ini kan tidak benar dan cacat hukum,” jelasnya.
Diapun menambahkan konsep Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep, sangat jelas bahwa didalam RTRW tersebut tidak ada ruang eksplorasi pertambangan termasuk pembangunan Pelsus tambang.
“Di RTRW Konkep juga sangat jelas dan itu DPRD Konkep sudah menetapkan pada tahun 2018. Tepat hari ulang tahun (Ultah) Konkep yang dipimpin oleh pak Jaswan,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan