KONAWE KEPULAUAN, DETIKSULTRA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berulah dengan dugaan menyerobot lahan warga, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya sudah dibekukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Pada persoalan ini, PT GKP menyerobot dan melakukan penambangan ilegal di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Atas tindakannya itu, PT GKP menuai kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali lembaga legislatif Konkep.
Wakil Ketua DPRD Konkep, Jaswan Arifin SE secara tegas mengutuk keras tindakan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT GKP. Padahal menurut dia, sudah jelas didalam SK pemberhentian tidak ada aktivitas pertambangan yang akan dilakukan.
“Apa yang dilakukan oleh PT GKP sudah sangat keterlaluan, ini penyerobotan lahan yang tidak boleh didiamkan seperti ini. Kami mengutuk keras hal tersebut,” kata, Rabu (10/7/2019).
[artikel number=3 tag=”Tambang,konawe kepulauan”]
Dirinya pun menyebutkan penyerobotan lahan oleh PT GKP adalah penjajahan model baru. Alasanya menyebutkannya demkian, sebab alat berat milik PT GKP saat beroprasi di kawal langsung oleh aparat kepolisian.
“Beroperasi di kawal oleh pihak kepolisian sambil bawah laras panjang. Pertantyaannya apa masyarakat kita ini dianggap teroris atau apa,” bebernya.
Untuk itu, Jaswan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) hal ini Bupati Konkep, Amrullah bersama para anggota DPRD Konkep turun meninjau langsung di lokasi penyerobotan lahan.
“Hal ini perlu dilakukan secepatnya untuk rasa nyaman terhadap masyarakat kita, karena Roko-Roko Raya itu masih bagian dari Konkep. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan