KolakaPolitik

Wajib Pilih Kolaka Berkurang Dibanding DPS

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Daftar wajib pilih di Kabupaten Kolaka berkurang 3.002 jiwa. Jumat (20/4/2018), KPU setempat telah memplenokan Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dab Wakil Bupati Kolaka dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, 27 Juni 2018.
Komisioner KPU Kolaka, Aidil Adha menjelaskan, pada rapat pleno DPSHP, yang dihadiri PPK dari 12 kecamatan se- Kabupaten Kolaka, telah dipaparkan hasil perbaikan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) jumlahnya menyusut. Awalnya, DPS sebanyak 152. 216 jiwa dan setelah DPSHP menjadi 149. 214 jiwa.
“Diakibatkan perpindahan penduduk, meninggal dunia dan pemilih ganda. Jumlah pemilih berkurang dari Daftar Pemilih Sementara sebelumnya 152. 216 wajib pemilih, sekarang menjadi 149. 214 pemilih,” terangnya.
Dari 149. 214 wajib pilih terdiri dari 75.332 laki-laki dan pemilih perempuan berjumlah 73.882. Dalam pleno perbaikan DPT tersebut, KPU Kolaka berpedoman pada sistem aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Berdasarkan pleno tersebut dari 12 kecamatan, Kecamatan Kolaka terbanyak wajib pilihnya mencapai 23.688 jiwa. Sementara yang terkecil, Kecamatan Polinggona dengan 3.836 pemilih.
“Jadi ini sudah kita sinkronkan dan juga laporan-laporan dari PPK se- Kabupaten Kolaka,” tutupnya.
Reporter : Yus
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button