KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku pencurian elektronik di hotel, berhasil dibekuk oleh tim elang Polres Kolaka dikediamannya di BTN tahoa Selasa (26/2/2019). Saat di bekuk pelaku tak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku bernama AR (20) merupakan seorang residivis.
“Kasus tersebut kami ungkap berdasarkan rekaman cctv dari Wisma Valem. Dari rekaman cctv kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan tim elang berhasil menemukan barang bukti televisi yang di jual pada seseorang di Kolaka. Dari penemuan barang bukti itulah kami bisa menangkap pelaku di kediamannya,” jelasnya.
I Gede Pranata Wiguna menambahkan, kini pelaku beserta barang bukti dua unit televisi dari hasil curiannya diamankan di Polres Kolaka. Selain itu polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang kini sudah kami ketahui identitasnya.
Pelaku pencurian AR (20) menuturkan, ia bersama rekannya mengambil televisi di dua tempat berbeda yaitu hotel 88 serta wisma valem. Kemudian uang hasil penjualan televisi digunakan untuk membeli miras.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekan di sel tahanan Polres Kolaka. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Reporter : Yus
Editor: Sumarlin