HukumKolaka

Tiga Jam Setelah Mencuri, Spesialis Curanmor Dibekuk

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Tim elang Polres Kolaka berhasil membekuk seorang pria spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Tahoa, Kelurahan Kolaka, Senin dinihari (08/4/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak korban yang merupakan pegawai Hotel Zam-zam melaporkan kehilangan motornya di parkiran hotel ke Polres Kolaka, pada Minggu malam (7/4/2019) sekitar pukul 23.00 wita.

Dari laporan tersebut, tim elang melakukan olah TKP, kemudian melakukan introgasi dan peyelidikan di tempat kejadian. Setelah identitas pelaku diketahui, tim elang melakukan pengejaran.

[artikel number=3 tag=”curanmor,kolaka,” ]

Tiga jam kemudian, pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, tim elang Polres Kolaka menyita barang bukti satu motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor plat DD 6140 LI.

“Adapun identitas pelaku berinisial EF (20), warga Kelurahan Lamukato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelasnya.

I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan mencungkil kunci kendaraan, kemudian menarik kabel hingga putus lalu menyambungkan kembali dan membawa lari kendaraan tersebut.

Akibat tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Kasmin
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button