Polres Kolaka Ringkus Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-Sabu 565 Gram

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satres Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial H (38) yang diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat, (21/2/2025) malam hari sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 565 gram atau senilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha saat di hubungi melalu telephone, Sabtu (22/2/2025).
Informasi itu, lanjut Kapolres Kolaka, Kemudian ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal pelaku di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Tidak berselang lama, saat pelaku H keluar dari rumah, dilakukan penyergapan oleh petugas.
“Saat diperiksa ditemukan satu plastik makanan ringan, yang di dalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 saset klip bening diduga sabu,” ujar AKBP Yudha.
Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. (cds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan