Pelaku Pencurian di Pasar Pagi Anawoi Kolaka Ditangkap Polisi, Tersangka Curi Emas dan Uang Puluhan Juta

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor Kolaka berhasil meringkus pelaku pencurian di pasar pagi Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial S (49) diamankan polisi di kediamannya di Jalan Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, kasus ini bermula pada tanggal 29 Desember 2024 lalu. Dimana, saat itu pelaku berhasil mengambil barang berupa emas, telepon genggam, dan sejumlah uang.
“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 08.30 Wita di lokasi Pasar Anaiwoi,” ujarnya melalui keterangan tertulis Kamis (20/03/2025).
Saat itu korban yakni saudari M sedang melayani pembeli yang berbelanja di kiosnya. Kemudian saat ia mencari tas miliknya ternyata sudah tidak ada.
“Dalam tas korban yang hilang bersikan uang tunai sekitar Rp115 juta dan Emas 156 gram dengan berbagai jenis di antaranya kalung, gelang, cincin dan anting. Ada pula tiga unit telepon dan dua kartu ATM. Korban mengalami kerugian sebesar 350 juta,” tambah Iptu Dwi Arif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini S ditahan di Mako Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 362 KUH Pidana. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan