HukumKolaka

Pelaku Pembuangan Bayi di Kolaka Terancam Lima Tahun Penjara

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka telah menyerahkan tersangka BM (16) alias IM bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka pada Rabu (29/05/2024). Diketahui pada Jumat (19/01/2024) lalu, warga menemukan sesosok mayat bayi laki-laki di semak-semak yang berada di Desa Samaendre, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Kejadian itu sempat menggegerkan warga setempat.

Kemudian pelaku pembuangan bayi yakni BM berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (20/01/2024). Tim dari Satreskrim Polres Kolaka menangkap BM di rumahnya di Desa Samaendre, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Pelaku tega membuang bayinya karena malu, sebab bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku telah diserahkan kepada JPU beserta barang bukti berupa satu lembar baju, sarung, dan ember.

“Proses penyerahan ini menunjukkan bentuk kinerja penyidik dalam menangani kasus dugaan tindak pidana menempatkan anak di suatu tempat sehingga mengakibatkan kematian,” ujarnya Jumat (07/06/2024)

BM alias IM diduga melanggar pasal 77 b UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button