KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – H-2 pilkada, Panwas Kolaka melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Kegiatan ini dilaksanakan bersama KPU, Satpol PP, dan Kesbangpol.
Komisioner Panwas Kolaka, Iswanto menjelaskan, terkait masa tenang, seluruh APK paslon pilbup Kolaka dan pilgup Sultra harus diturunkan atau dibersikan. Selama dua hari pihaknya melakukan pembersihan kampanye di 12 kecamatan di Kolaka.
“Ini sudah diatur dalam Undang-undang serta pasal 31 PKPU nomor 4 tahun 2017, tentang pembersian APK. Kami berharap agar para paslon gubernur serta paslon bupati serta tim suksesnya, apabila masih ada APK yang masih terpajang agar segera diturunkan,” ujarnya.
Iswanto mengimbaug, baliho yang ada di posko-posko tim pemenangan paslon juga segera dibuka, sehingga tidak ada simbol-simbol paslon saat pemungutan suara.
Reporter: Yus
Editor: Ann