KolakaPolitik

Panwas dan Pol PP Kolaka Tertibkan APK Paslon

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Panwas Kolaka bersama Pol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon. Baik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar aturan, yang dipasang di luar dari titik yang telah ditentukan oleh KPU.
Ketua Panwas Kolaka, Juhardin, saat dikonfirmasi membenarkan, Panwas sudah dua kali menertikan baliho para calon yang akan bertarung di Pilkada.
“Kami juga sudah memberi waktu satu kali dua puluh empat jam agar para calon menurunkan baliho mereka, namun tidak dihiraukan,” kata Juhardin.
Sebenarnya, Panwas ingin memberikan sanksi bagi calon yang bandel. Namun saat ini Panwas masih melakukan langkah persuasif.
Menurut Juhardin, yang paling dominan melakukan pelanggaran APK yaitu pasangan calon Gubernur Ali Mazi-Lukman Abunawas dan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, dimana baliho dipasang di sepanjang median jalan. Sedangkan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka hanya sedikit yang ditertibkan.
Ia berharap agar semua tim sukses paslon bupati dan gubernur agar menaati aturan yang telah ditentukan. Untuk pamflet misalnya, ditentukan ukurannya 10X5 meter. Namun kenyataanya, banyak pamflet yang ukurannya melebihi ketentuan. Padahal sanksi dari pelanggaran ini, paslon bisa dipidana.
Reporter: Yus
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button