Ini Penjelasan Polisi soal Video Seorang Wanita di Kolaka Diadang Sejumlah Polwan saat Baru Bebas dari Rutan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Beredar video seorang wanita diadang oleh sejumlah polisi wanita (polwan) saat baru keluar dari rumah tahanan. Wanita tersebut sebenarnya telah menjalani masa tahanannya dan sudah dinyatakan bebas. Namun ia harus menjalani proses hukum atas kasus serupa dan ia pun harus diadang oleh sejumlah polwan.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif kemudian menjelaskan terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/01/2025) itu. Ia mengatakan, sosok wanita itu adalah V yang belum lama bebas dari tahanan karena kasus penganiayaan terhadap suami sirinya S.
Sebelumnya V menjalani masa penahanan selama 3 bulan di rutan atas kasus penganiayaan terhadap suaminya. Namun V juga telah dilaporkan suaminya S atas kasus pengancaman terhadap M. Diketahui M adalah istri S yang lain.
“Benar V telah bebas pada tanggal 19 Januari 2025 setelah menjalani penahanan vonisnya. Namun V kembali dilaporkan oleh M atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman. Kami sudah berupaya melakukan mediasi, namun V tak kooperatif hingga mengancam M,” kata Iptu Dwi Arif Senin (20/01/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, menindaklanjuti laporan M yang dibuktikan hasil visum dari rumah sakit dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan V sebagai tersangka.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan karena adanya potensi yang mengancam keselamatan M,” tambah Iptu Dwi Arif. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan